Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuh Anggota Polri Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Belawan

Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuh Anggota Polri Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Belawan
Pelaku pembunuh Anggota Polri, RD (42) warga Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Foto: Surya Atmaja

BELAWAN, (PAB) ----

Petualangan RD (42) warga Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang akhirnya harus terhenti.

Pelaku ditangkap setelah dua tahun buron, dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polri yang bertugas di Sat Narkoba Polrestabes Medan Ipda Jakamal Tarigan saat melerai pertikaian antar kelompok dilahan garapan Desa Helvetia pada tahun 2017 lalu.

"Pelaku kita amankan dari kediamannya, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  selama dua tahun. Dia ini dalah pelaku utama penilaman," ucap Kapolres Belawan AKBP Ikhwan SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico saat press rilis di Mapolres Belawan, Jumat (01/02/2019). 

Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini menerangkan, pembunuhan tersebut berawal dari kejadian keributan antar kelompok yang ada di lokasi garapan Desa Helvetia.

"Saat itu korban mendapat laporan adanya keributan di lahan garapan Desa Helvetia, yang kebetulan rumah korban dekat dengan lokasi kejadian. Korban yang tidak menggunakan seragam dinas, mencoba melerai pertikaian tersebut," ucap Kapolres.

"Saat merelai tersebut, pelaku dan sejumlah rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban sempat menunjukan jati dirinya anggota Polri. Namun, pelaku beserta rekan-rekannya langsung menikam korban hingga meninggal," jelas Ikhwan

Masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku."Dalam kasus ini, pelaku diancam 5 tahun penjarah,"tandas Kapolres (Surya atm)

Berita Lainnya

Index